Batas Penumpang Dicabut untuk Penerbangan Internasional ke Soekarno Hatta, Persyaratan Karantina Tetap Berlaku
Jakarta . Kementerian Perhubungan telah menghapus batas maksimal 90 penumpang penerbangan internasional melalui Bandara Soekarno Hatta. Penumpang yang tiba masih perlu melakukan isolasi wajib delapan hari setelah kedatangan mereka. Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan keputusan itu diambil karena Bandara Soekarno Hatta akhirnya dapat meningkatkan kapasitas tes PCR, sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19. “Kementerian Perhubungan telah melakukan upaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara,” kata Novie, Selasa. “Pembatasan penumpang internasional karena keterbatasan jumlah tes PCR yang dapat dilakukan di bandara. Dengan peningkatan kapasitas PCR, kami merasa tidak perlu lagi dilakukan tindakan preventif tambahan,” katanya. Dikutip dari Berita Terkini Novie mengatakan hasil tes PCR ini bisa diperoleh dalam ...